Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

khabarharian.com

Senin, 30 Januari 2012

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional serta memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:


I. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan lainnya seperti blog, forum, dan komentar pembaca.


II. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

  3. Ketentuan di atas dikecualikan dengan syarat:

    • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

    • Sumber berita jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten;

    • Subjek berita tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;

    • Media memberikan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan (dicantumkan di bagian akhir berita, dalam kurung dan huruf miring).

  4. Setelah itu, media wajib melanjutkan proses verifikasi dan memuat hasilnya dalam berita pembaruan (update) dengan tautan pada berita sebelumnya.


III. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan Isi Buatan Pengguna secara terang dan jelas.

  2. Pengguna wajib registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan konten.

  3. Pengguna wajib menyetujui secara tertulis bahwa konten yang dipublikasikan:

    • Tidak memuat kebohongan, fitnah, sadis, dan cabul;

    • Tidak mengandung prasangka dan kebencian terkait SARA;

    • Tidak diskriminatif atau merendahkan martabat orang lemah.

  4. Media berwenang mengedit atau menghapus konten yang melanggar.

  5. Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.

  6. Media wajib menindaklanjuti pengaduan selambat-lambatnya 2 x 24 jam.

  7. Media tidak dibebani tanggung jawab jika telah memenuhi ketentuan di atas.

  8. Media bertanggung jawab jika tidak melakukan tindakan koreksi dalam batas waktu yang ditentukan.


IV. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

  • Wajib ditautkan pada berita yang diralat atau dikoreksi.

  • Wajib mencantumkan waktu pemuatan ralat/koreksi.

  • Media yang menyebarluaskan berita wajib mengikuti koreksi dari media asal.

  • Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp500.000.000.


V. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.

Pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.


VI. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara berita dan iklan.

Konten berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti:
“Advertorial”, “Iklan”, “Ads”, atau “Sponsored”.


VII. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


VIII. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas di medianya.


IX. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan Pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.


Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012)

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.