KHABARHARIAN Penggeledahan sejumlah toko emas di Kota Manado akhirnya terkuak. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) mengungkap bahwa langkah tersebut terkait dugaan penerimaan emas dari PT HWR.
Hal ini tertuang dalam siaran pers resmi Kejati Sulut bernomor PR-01/P.1/Kph.3/03/2026. Dalam keterangan tersebut disebutkan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang yang melibatkan PT HWR.

Penggeledahan dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026, menyasar empat toko emas di Manado dan satu toko di Kotamobagu. Toko-toko yang diperiksa di antaranya Toko Emas Bobby, Istana Jewelry, London, hingga Haji Murni.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, seperti emas batangan, emas perhiasan, perangkat handphone, serta dokumen penting lainnya.
Kejati Sulut menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mengamankan barang bukti yang diduga terkait praktik korupsi dalam pengelolaan tambang.
Meski demikian, pihak Kejati belum merinci lebih jauh mengenai jumlah kerugian negara maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, menyatakan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat keterkaitannya dengan aktivitas perdagangan emas di pusat kota serta dugaan aliran emas dari sektor tambang ilegal.(FORA)


















